HeadlinePemerintahanPolitikSurabaya

Kasus Pungli di Kelurahan Kebraon, DPRD Surabaya Desak Pemkot Ambil Sikap Tegas

×

Kasus Pungli di Kelurahan Kebraon, DPRD Surabaya Desak Pemkot Ambil Sikap Tegas

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko / Foto : Hermawan.

KaMedia – DPRD Kota Surabaya meminta sikap tegas Walikota Eri Cahyadi terkait kasus pungli di Kelurahan Kebraon. Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko, menyampaikan agar pemerintah kota memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

Politisi Gerindra yang akrab di sapa Cak Yebe ini menegaskan, sanksi yang diberikan tidak hanya sebatas mutasi karena tidak memberikan efek jera. Perlu ada tambhan  sanksi seperti demosi atau penempatan di bidang yang berbeda.

“Kalau sampai ada oknum ASN kelurahan main pungli, harus di bersihkan. Semestinya ada sanksi kepada yang bersangkutan. Saya apresiasi langkah wali kota yang memberikan maaf dengan dalih setiap manusia tempatnya salah. Namun, sanksi tegas tetap harus diberikan agar ada efek jera,” ujar Cak Yebe, Senin (8/9/2025).

Yona Bagus juga menambahkan bahwa mutasi dengan jabatan serupa hanya akan membuka peluang terulangnya praktik serupa di tempat lain.

“Mutasi dalam posisi yang sama akan memungkinkan hal serupa terjadi dalam versi berbeda. Itu tidak menjadi warning bagi yang lain. Mestinya berlaku demosi atau mutasi yang tegas,” tegasnya.

Cak Yebe mengingatkan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat yang seharusnya bekerja dengan asas profesionalitas dan ketulusan, bukan memperluas ruang kepentingan pribadi.

“ASN itu pelayan masyarakat. Mereka harus melayani dengan sepenuh hati, bukan malah membuat masalah. Sanksi tegas menjadi contoh agar ASN di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun pemkot mengedepankan profesionalitas,” tandasnya.

Selain itu, Cak Yebe juga menyoroti jalur birokrasi pelayanan publik yang kerap di jadikan celah pungli. Ia mendorong agar warga bisa langsung mengurus administrasi kependudukan tanpa harus repot membawa surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.

“Nek modele sik kayak gini, gak perlu ada surat-surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan untuk pengurusan administrasi kependudukan dan lain-lain. Mending langsung ke dinas terkait atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Memangkas jalur birokrasi itu penting supaya tidak dipakai ajang pungli,” tegas Ketua Komisi A DPRD Surabaya tersebut.

Ia juga menegaskan, praktik pungli yang di lakukan ASN dapat di kategorikan sebagai pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Dalam aturan tersebut, pasal 3 mewajibkan ASN untuk bekerja dengan jujur, cermat, serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Sementara pasal 4 melarang keras ASN mau pegawai non ASN menjadi perantara atau menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.

Headline

KaMedia – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2024–2054. Rapat yang digelar Kamis…

Jatim

KaMedia – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung penuh inisiatif pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren oleh DPRD Sidoarjo. Kehadiran Perda tersebut sangat penting sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan daerah terhadap eksistensi pesantren. Selain…