KaMedia – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, mendukung wacana penerapan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027. Namun, ia mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) agar tidak hanya fokus pada evaluasi akademik, tetapi juga memastikan kualitas guru, kesiapan sarana dan prasarana sekolah, serta pengawasan ketat untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli).
Menurut Ajeng, kebijakan yang membuka peluang siswa tidak naik kelas apabila belum memenuhi standar pembelajaran tersebut dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dengan catatan, sistem evaluasi diterapkan secara objektif, transparan, dan disertai kesiapan seluruh unsur pendidikan.
” Setuju, kualitas pendidikan lebih baik,” kata Ajeng, Kamis (15/10/2026).
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, yang membuka peluang penerapan sistem siswa tidak otomatis naik kelas pada 2027.
Menanggapi rencana itu, politikus Partai Gerindra tersebut menilai kenaikan kelas semestinya tidak sekadar menjadi formalitas administratif. Hasil belajar siswa harus menjadi pertimbangan utama, dengan tetap memperhatikan perkembangan kemampuan akademik maupun nonakademik.
Ajeng menyebut rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat menjadi instrumen evaluasi akademik. Namun, ia mengingatkan agar penilaian tidak hanya berorientasi pada angka dan nilai di atas kertas.
“Dengan rapor dan TKA menjadi alat evaluasi akademik, jangan melupakan nonakademik juga didukung,” ujarnya.
Ajeng menegaskan, penerapan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas harus dibarengi kesiapan sumber daya manusia (SDM) di sektor pendidikan. Pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi dan kualitas guru.
Menurutnya, guru memegang peran penting dalam memastikan proses pembelajaran berjalan efektif sekaligus melakukan penilaian terhadap kemampuan siswa secara objektif. Tanpa dukungan tenaga pendidik yang memadai, perubahan sistem kenaikan kelas berisiko tidak mencapai tujuan peningkatan mutu pendidikan.
“SDM harus diperhatikan buat pemenuhan SDM dan kualitas guru,” tegasnya.
Selain kualitas guru, kesiapan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah juga menjadi perhatian. Ajeng menilai fasilitas pendidikan harus mampu mengikuti perkembangan zaman, termasuk kebutuhan pembelajaran di tengah percepatan digitalisasi.
Ketersediaan fasilitas yang memadai dinilai penting agar setiap siswa memiliki kesempatan belajar secara optimal dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
“Ditunjang sarpras supaya mengikuti perkembangan zaman digitalisasi,” kata Ajeng.
Tak hanya persoalan akademik, Ajeng juga mengingatkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia meminta pemerintah mengantisipasi kemungkinan praktik gratifikasi dan pungli yang berkaitan dengan proses evaluasi maupun penentuan kenaikan kelas.
Menurutnya, mekanisme penilaian yang tidak transparan dapat memunculkan persoalan baru. Karena itu, diperlukan regulasi yang jelas dan tegas untuk memastikan proses evaluasi berlangsung sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Celah gratifikasi dan pungli harus diantisipasi dengan aturan tepat dan tegas,” ujarnya.
Ajeng juga mendorong agar penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap dengan target capaian akademik yang terukur. Kriteria kenaikan kelas harus disosialisasikan kepada orang tua atau wali murid sejak awal sehingga mereka memahami standar yang perlu dicapai anak.
Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam membangun keterlibatan orang tua dalam mendampingi proses belajar siswa di rumah. Dengan demikian, kebijakan tidak hanya menjadi instrumen penilaian di sekolah, tetapi juga mendorong kolaborasi antara sekolah dan keluarga.
“Prosesnya harus bertahap dengan target pencapaian akademik yang harus disosialisasikan ke walimurid,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ajeng meminta Disdik memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan evaluasi pembelajaran di sekolah. Salah satu langkah yang perlu dipastikan ialah adanya standardisasi soal dan mekanisme penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, standar yang jelas diperlukan agar hasil evaluasi tidak semata-mata bergantung pada subjektivitas masing-masing guru. Keseragaman acuan penilaian juga penting untuk menjaga keadilan bagi siswa dalam memenuhi kriteria kenaikan kelas.
Disisi lain, pengawasan terhadap proses evaluasi dapat menjadi bagian dari penilaian kinerja guru dalam menjalankan tugas pendidikan.
“Disdik akan memantau standardisasi soal dan hasil nilai dari guru yang pastinya berdampak ke kinerja guru,” pungkas Ajeng.
Melalui berbagai catatan tersebut, Ajeng menekankan bahwa wacana siswa tidak otomatis naik kelas perlu disiapkan secara menyeluruh. Peningkatan mutu pendidikan tidak cukup hanya dengan mengubah aturan kenaikan kelas, tetapi harus ditopang guru berkualitas, fasilitas memadai, standar penilaian yang adil, serta pengawasan untuk mencegah punglisrt











