HeadlinePemerintahanSidoarjo

Dinas P2CKTR Sidoarjo Pasang “Rem” Antikorupsi: Kelebihan Bayar Hingga Permainan Proyek Jadi Sorotan

×

Dinas P2CKTR Sidoarjo Pasang “Rem” Antikorupsi: Kelebihan Bayar Hingga Permainan Proyek Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo mempertegas komitmen memerangi praktik korupsi di lingkungan kerjanya / Foto : Fifin Jun

KaMedia – Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo mempertegas komitmen memerangi praktik korupsi di lingkungan kerjanya. Tak sekadar bicara integritas, dinas tersebut secara khusus menyoroti titik-titik rawan yang berpotensi menjadi pintu masuk gratifikasi dan penyimpangan anggaran.

Komitmen itu ditegaskan dalam sosialisasi “Tekad Anti Gratifikasi dan Penguatan Integritas” yang digelar Jumat (28/8/2026) di Kantor Dinas P2CKTR Sidoarjo. Mengusung tema “Memperkuat Budaya Antikorupsi dan Nilai-Nilai Integritas Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo”, forum ini menjadi bagian dari upaya menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran integritas dan tindak korupsi.

Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, M.M., mengingatkan bahwa risiko penyimpangan tidak hanya muncul dalam bentuk pemberian uang atau hadiah. Celah justru bisa terbuka sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga proses pembayaran.

“Jadi, kehati-hatian dan integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan sangat penting. Terutama, pelaksanaan pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran pemerintah,” tegas Bachruni.

Salah satu hal yang menjadi perhatian serius adalah potensi kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemerintah.

Bachruni meminta seluruh tahapan pekerjaan dilakukan secara cermat dan transparan agar pembayaran yang dilakukan benar-benar sesuai dengan volume pekerjaan dan ketentuan yang berlaku. Selisih pembayaran sekecil apa pun, menurutnya, tidak boleh dianggap sepele karena dapat menjadi persoalan dalam pemeriksaan maupun pertanggungjawaban anggaran.

Ia juga mendorong keterlibatan pelaksana pekerjaan dari unsur lokal sepanjang memenuhi persyaratan. Selain memberikan peluang bagi pelaku usaha setempat, langkah tersebut dinilai dapat memudahkan proses evaluasi dan pengawasan pekerjaan di lapangan.

Perhatian juga diarahkan pada produk perencanaan yang disusun konsultan. Bachruni menekankan pentingnya pemeriksaan secara detail sebelum sebuah perencanaan digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan.

Menurutnya, perencanaan yang tidak dikaji secara cermat berpotensi membuka ruang terjadinya “permainan proyek”. Celah tersebut harus ditutup sejak awal agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum maupun tindak pidana korupsi.

Bachruni juga mengingatkan jajaran P2CKTR agar tidak menganggap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai sekadar formalitas administrasi.

Temuan maupun rekomendasi hasil audit harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola sekaligus mencegah kesalahan serupa terulang. Terlebih, hasil pemeriksaan lembaga audit negara juga dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Karena itu, tertib administrasi, kesesuaian pelaksanaan pekerjaan, serta akuntabilitas setiap penggunaan anggaran harus menjadi tanggung jawab seluruh pihak.

“Jangan sampai ada celah yang kemudian menimbulkan persoalan. Semua harus tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pesan Bachruni.

Dalam sosialisasi tersebut, aparatur juga kembali diingatkan bahwa gratifikasi memiliki cakupan yang luas.

Gratifikasi tidak hanya berupa uang. Barang, rabat, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya juga dapat masuk dalam kategori gratifikasi.

Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Gratifikasi menegaskan bahwa pejabat negara serta penyelenggara pemerintahan daerah dan desa dilarang memberi dan wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya.

Risiko gratifikasi dapat muncul dalam berbagai aktivitas pemerintahan, mulai dari pelayanan masyarakat, penyusunan anggaran, audit dan evaluasi, perjalanan dinas, mutasi dan promosi, kontrak serta kerja sama, hingga pengadaan barang dan jasa.

Dengan kata lain, gratifikasi bukan semata persoalan “amplop”. Fasilitas atau keuntungan yang diberikan karena posisi dan kewenangan seseorang juga harus diwaspadai.

Dalam forum tersebut ditegaskan pula bahwa gratifikasi yang diterima maupun ditolak wajib ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

Laporan dapat disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). UPG memiliki peran menerima laporan, memberikan konsultasi, melakukan verifikasi awal, meneruskan laporan kepada KPK, serta melakukan koordinasi lanjutan terkait status gratifikasi.

Sosialisasi juga membahas ancaman pidana terhadap pihak yang menerima maupun memberikan gratifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bachruni menegaskan, penguatan integritas harus dimulai dari hal-hal yang terlihat kecil dan dari setiap tahapan pekerjaan.

“Pesan utamanya, mari bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, serta melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sosialisasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Dinas P2CKTR Sidoarjo menargetkan pemahaman mengenai antikorupsi benar-benar diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari, terutama pada sektor yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan anggaran dan proyek pemerintah.

Olahraga

KaMedia – Pasca terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidoarjo, Muhamad Rafi Wibisono langsung tancap gas. Targetnya tegas: menggali potensi atlet lokal, membangun pembinaan yang lebih serius,…