KaMedia – Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak lagi harus berpacu dengan jam kerja. Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo menghadirkan layanan SIM Keliling 24 jam nonstop selama 17 hari, sebuah inovasi pelayanan publik yang memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM kapan pun dibutuhkan.
Program bertajuk SIMANTAP itu resmi diluncurkan Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik didampingi Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Yudhi Anugrah Putra di Pos Lantas Taman Pinang Indah, Kamis (30/7/2026).
Selama periode 30 Juli hingga 15 Agustus 2026, layanan akan beroperasi tanpa henti selama 24 jam dengan lokasi yang berpindah agar semakin dekat dengan masyarakat. Pada 30 Juli hingga 5 Agustus layanan tersedia di Pos Lantas Taman Pinang Indah, kemudian berpindah ke RSI Siti Hajar pada 5–10 Agustus, dan berlanjut di Ramayana Mall Sidoarjo pada 10–15 Agustus 2026.
Tak hanya menghadirkan kemudahan pelayanan, Satlantas Polresta Sidoarjo juga menyiapkan berbagai kejutan bagi masyarakat. Setiap pemohon perpanjangan SIM berkesempatan memperoleh kupon undian dengan beragam hadiah menarik, termasuk doorprize utama satu unit sepeda motor.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, layanan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Melalui momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 ini, kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, lebih mudah dijangkau, dan lebih fleksibel bagi masyarakat. Ini merupakan implementasi semangat Polri untuk masyarakat, sejalan dengan tagline Sahabat Sidoarjo. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya tanpa harus terkendala waktu,” ujarnya.
Menurutnya, inovasi pelayanan selama 24 jam menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus perpanjangan SIM karena padatnya aktivitas pada siang hari
” Tidak semua masyarakat memiliki waktu luang pada jam kerja. Karena itu kami menghadirkan layanan hingga malam bahkan 24 jam penuh, sehingga masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM sesuai waktu yang paling memungkinkan. Harapan kami, pelayanan publik semakin mudah diakses dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Polri terus meningkat,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Yudhi Anugrah Putra mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut sekaligus memastikan masa berlaku SIM tidak habis. Menurutnya, kepatuhan memperpanjang SIM tepat waktu merupakan bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas.
” Melalui layanan ini kami ingin masyarakat semakin mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa terkendala waktu. Dengan SIM yang masih berlaku, masyarakat turut mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya.











