KaMedia – Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkap 19 kasus narkoba dengan 25 tersangka sepanjang Maret 2026.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, Kamis (9/4/2026), menyatakan seluruh tersangka merupakan laki-laki yang mayoritas berperan sebagai kurir dan pengedar.
“Selama Maret 2026, kami mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka. Ini bentuk komitmen kami memberantas narkoba di Sidoarjo,” tegasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu 235,79 gram, 52 butir ekstasi, dan ganja 408,66 gram. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp387 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa.
Sejumlah modus yang terungkap antara lain sistem ranjau dan transaksi langsung (COD). Para tersangka diketahui mendapat pasokan dari jaringan yang masih dalam pengejaran (DPO).
Kasus menonjol terjadi pada 5 Maret 2026 di Tulangan, saat tersangka AH ditangkap di rumahnya. Ia mengaku sebagai kurir yang menerima sabu dari DPO untuk diedarkan di Sidoarjo.
Pengungkapan lain pada 9–10 Maret 2026 melibatkan tiga tersangka dalam jaringan sabu dan ganja. Mereka berperan sebagai pengedar dengan pasokan dari jaringan lain.
Penangkapan juga dilakukan pada 13 Maret di Tarik dan 26 Maret di Sarirogo dengan modus serupa.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga pidana mati.
“Kami terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya. Masyarakat kami minta aktif memberi informasi,” pungkasnya.











