KaMedia – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan penertiban pegiat mainan tradisional Kampung Dolanan di area Car Free Day (CFD) Jalan Tunjungan beberapa waktu lalu. Pemkot menegaskan tidak pernah melarang aktivitas edukasi mainan tradisional, melainkan melakukan penataan demi kenyamanan dan keselamatan para pejalan kaki.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan petugas di lapangan murni bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar (pedestrian) dan bahu jalan agar tidak mengganggu arus masyarakat yang berolahraga atau beraktivitas di area CFD.
“Prinsipnya Pemkot Surabaya tidak pernah melarang warga melakukan edukasi mainan tradisional. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan estetika dan tertib ruang publik. Lapak tidak boleh digelar di pedestrian atau bahu jalan karena menghambat pejalan kaki,” ujar Irna, Kamis (15/10/2026).
Sebagai solusi, Pemkot Surabaya telah menyediakan area teratur yang legal bagi para pegiat edukasi, pelaku UMKM maupun pedagang di area CFD Tunjungan.
Irna menegaskan, mereka yang ingin melakukan aktivitas selain CFD, dipersilakan memanfaatkan lokasi di sirip-sirip jalan yang telah ditata atau area persil swasta yang memberi izin.
“Para pedagang bisa bergeser ke sirip-sirip jalan seperti Jalan Genteng Besar yang lahannya cukup lebar dan memang diperuntukkan bagi UMKM. Selain itu, penggunaan halaman atau persil yang tidak memakan trotoar juga diperbolehkan, seperti halaman area komersial di sekitar Tunjungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irna menerangkan perbedaan aturan penggunaan trotoar untuk kegiatan kemasyarakatan dan komersial. Untuk kegiatan non-komersial, seperti aksi sosial atau edukasi kesehatan oleh mahasiswa, masyarakat dapat mengajukan izin penggunaan ruang publik melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
“Seperti di CFD Darmo, kegiatan seperti senam bersama atau edukasi publik bisa berjalan lancar karena telah mengantongi izin non-komersial dan memanfaatkan titik lokasi yang sesuai,” tambah Irna.
Melalui penataan ini, Pemkot Surabaya berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk para pegiat kebudayaan dan UMKM, dapat terus berkreasi dan mengedukasi warga tanpa mengorbankan hak-hak pejalan kaki serta ketertiban umum di Kota Surabaya.











