KaMedia – Tragedi memilukan kembali menampar wajah Kota Surabaya yang selama ini menyandang predikat Kota Layak Anak (KLA). Seorang anak penyandang disabilitas ditemukan tewas tragis setelah diduga menjadi korban perundungan (bullying) berat.
Peristiwa kelam ini terjadi pada 12 September 2026 lalu. Korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan tali sepatu menjerat lehernya di kawasan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut. Meski sempat dilarikan ke RSUD Eka Candrarini, nyawa bocah malang tersebut tak tertolong.
Dugaan sementara dari pihak keluarga mengarah pada keterlibatan dua anak tetangga yang masing-masing baru berusia 8 dan 10 tahun. Saat ini, Kepolisian telah menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan guna memastikan fakta hukum secara objektif tanpa berpatokan pada asumsi semata.
Peristiwa tragis yang menimpa kelompok paling rentan ini memicu keprihatinan mendalam sekaligus kritik keras dari Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan (Bang Jo).
”Pertama-tama, kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Ini merupakan peristiwa yang harus menjadi perhatian serius kita semua,” tegas Bang Jo saat dihubungi, Senin (19/10/2026).
Bang Jo menyoroti celah besar dalam sistem perlindungan anak di Surabaya. Menurutnya, penghargaan Kota Layak Anak menjadi tak bernilai jika anak-anak rentan, khususnya disabilitas, justru tak terlindungi dari kekerasan fatal di lingkungan terdekat mereka.
”Bagi kami, ukuran keberhasilan Kota Layak Anak bukan semata-mata penghargaan yang diterima, tetapi seberapa jauh setiap anak, termasuk anak penyandang disabilitas, benar-benar merasa aman di rumah, sekolah, maupun lingkungan tempat tinggalnya,” cetus Bang Jo bernada tajam.
Ia mewanti-wanti agar program perlindungan anak tidak terjebak menjadi sebatas seremonial dan administrasi di atas kertas belaka.
Guna membongkar akar masalah ini, Bang Jo mendesak DPRD Kota Surabaya untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas instansi. Rapat ini ditargetkan melibatkan DP3APPKB, UPTD PPA, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, hingga aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, legislator ini menyodorkan 4 formulasi konkrit untuk merombak total sistem perlindungan anak di Surabaya yaitu audit total sistem perlindungan, sistem proteksi khusus disabilitas, membentuk mekanisme pengawasan spesifik bagi anak disabilitas agar risiko kekerasan dapat terdeteksi lebih dini. Selain itu juga pencegahan berbasis RT/RW serta melakukan evaluasi perda, perwali, dan APBD.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya menyampaikan pada Senin (19/10/2026) bahwa pendampingan serta pemeriksaan psikologis telah diberikan, baik kepada keluarga korban maupun keluarga anak-anak yang diduga terlibat. Pemkot berjanji penanganan kasus ini tetap memperhatikan hak dan kebutuhan seluruh anak yang terlibat.
Menanggapi hal tersebut, Bang Jo meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, sembari tetap memprioritaskan hak-hak anak dan memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan psikologis mendalam.
”Setiap anak berhak merasa aman. Jangan menunggu terjadi peristiwa yang merenggut nyawa untuk memperkuat perlindungan. Kita perlu memastikan sistem yang ada benar-benar hadir dan bekerja untuk melindungi anak-anak Surabaya,” pungkasnya











