PemerintahanSurabaya

DPRD Surabaya Desak Lintas OPD Usut Tuntas Dugaan Eksploitasi Anak Di PRJ

×

DPRD Surabaya Desak Lintas OPD Usut Tuntas Dugaan Eksploitasi Anak Di PRJ

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo / Foto : Hermawan.

KaMedia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengambil langkah tegas dalam merespons dugaan eksploitasi anak yang belakangan menyita perhatian publik. Menyusul insiden seorang anak berusia 10 tahun yang bertindak agresif saat meminta uang kepada pengunjung di Pekan Raya, Komisi D DPRD Surabaya mendesak pemerintah kota tidak sekadar merampungkan penanganan secara administratif, melainkan mengusut tuntas akar permasalahannya.

​Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo, menegaskan bahwa masyarakat maupun pihak berwenang tidak boleh terburu-buru menghakimi sang anak. Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi alarm keras dan bahan evaluasi bersama dalam menjaga predikat Surabaya sebagai Kota Ramah dan Layak Anak.

” Jangan salahkan anak ini. Justru peristiwa ini membuka mata kita semua bahwa masih ada persoalan eksploitasi anak yang perlu mendapat perhatian serius. Kita harus melihat kemungkinan adanya tekanan atau keterlibatan orang dewasa yang memanfaatkan anak demi keuntungan finansial,” ujar Michael.

Sebagai bentuk fungsi pengawasan dan pembuat kebijakan, Komisi D DPRD Surabaya mendorong koordinasi terintegrasi antardinas terkait, khususnya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). DPRD menekankan pentingnya pembentukan peta digital/data anak berisiko untuk mengidentifikasi kelompok rentan sejak dini.

​Kelompok yang menjadi prioritas pendataan meliputi, anak dari keluarga yang mengalami perceraian (broken home), anak yang ditinggal orang tua bekerja jauh, korban perundungan (bullying) serta anak terindikasi potensi eksploitasi ekonomi maupun digital.

Michael mengingatkan, pendampingan psikologis dan pemantauan berkelanjutan adalah kunci utama agar anak tidak kembali terjebak dalam lingkaran bahaya yang sama. Penanganan yang berhenti di atas kertas tanpa monitoring lapangan dinilai tidak akan menyelesaikan masalah.

” Perlu pendampingan setelah proses identifikasi masalah, sehingga anak tidak kembali terjebak dan mengulang lagi ” lanjut dr Michael, anggota Komisi D DPRD Surabaya.

Tak hanya menuntut ketegasan birokrasi, DPRD Surabaya juga mengajak peran aktif pengurus RT/RW, guru, hingga Kader Surabaya Hebat (KSH) untuk menguatkan deteksi dini di lingkungan warga. Orang tua dan pendidik diimbau peka terhadap perubahan perilaku anak, seperti, perubahan drastis dari pribadi ceria menjadi tertutup dan menarik diri, kepemilikan barang bernilai tinggi yang tidak wajar, dan penurunan presensi sekolah hingga keterbebanan kerja di luar batas usianya.

​Di samping itu, DPRD memperingatkan bahaya eksploitasi digital di mana anak-anak kerap dimanfaatkan untuk pembuatan konten berbahaya atau tidak pantas yang berdampak jangka panjang bagi masa depan mereka.

Menutup keterangannya, dr Michael mengimbau seluruh warga Kota Pahlawan agar tidak ragu melaporkan indikasi eksploitasi anak yang ditemui di jalanan maupun lingkungan sekitar melalui Layanan Darurat Call Center 112. Respon cepat dari petugas dipandang penting untuk menyelamatkan anak sekaligus memproses hukum pihak-pihak yang memanfaatkan mereka.

​“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kalau kita benar-benar sayang dengan kota yang kita cintai ini, mari bersama-sama lindungi anak-anak Surabaya,” pungkas Michael.