AdvertorialSidoarjo

DPRD Sidoarjo Pasang Badan Cegah Kebocoran PAD, Desak Evaluasi Total Titik Parkir Liar

×

DPRD Sidoarjo Pasang Badan Cegah Kebocoran PAD, Desak Evaluasi Total Titik Parkir Liar

Sebarkan artikel ini

KaMedia – Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdilah Nasih, mendorong Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera melakukan audit khusus terhadap sejumlah titik parkir yang diduga memiliki persoalan serius dalam tata kelola dan transparansi penerimaan retribusi.

“Pihak legislatif mendorong agar segera dilakukan audit khusus terhadap titik-titik parkir yang terindikasi dikuasai oleh oknum tertentu, terutama lokasi yang tidak dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki kerja sama resmi dengan Pemkab Sidoarjo,” ujar Abdilah, Kamis (8/10).

Pernyataan tegas tersebut disampaikan menyusul operasi penertiban parkir besar-besaran yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di kawasan Alun-Alun Sidoarjo, Rabu (7/10) sore. Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan kepolisian mengamankan enam orang juru parkir (jukir) yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan parkir.

Para jukir nakal tersebut selanjutnya tidak hanya diberi pembinaan, melainkan langsung diproses melalui jalur Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan koordinasi bersama pihak kepolisian. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menekan praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan sekaligus mengantisipasi kebocoran penerimaan retribusi daerah yang selama ini menjadi sorotan.

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, Fajar Rusdiono, mengatakan, petugas menemukan sejumlah bentuk pelanggaran yang cukup beragam saat melakukan operasi di lapangan. Pelanggaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut penggunaan karcis parkir yang tidak sesuai ketentuan dan mengarah pada penggelapan.

“Untuk hari ini ada sekitar enam jukir yang kami amankan di kawasan Alun-Alun. Kita lakukan penindakan tindak pidana ringan dengan koordinasi ke pihak kepolisian sebagai efek jera,” tegas Fajar.

Ia merinci, beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain jukir tidak menggunakan atribut resmi berupa identitas maupun seragam rompi yang telah ditetapkan Dishub. Hal tersebut menyulitkan pengawasan dan membuka celah bagi jukir liar untuk mengklaim sebagai petugas resmi. Petugas juga menemukan adanya penggunaan ruang parkir yang melebihi kapasitas serta aktivitas parkir di lokasi yang tidak sesuai dengan kantong parkir resmi yang telah ditetapkan melalui SK Bupati.

Selain itu, petugas menemukan dugaan penggunaan kembali karcis parkir yang masa berlakunya telah lewat berbulan-bulan. Modus lainnya yang lebih licik adalah karcis tempelan, yakni karcis lama yang dimodifikasi dengan menempelkan kertas atau kartu tertentu pada bagian bawah, khususnya pada bagian tanggal dan nomor seri, sehingga tampak seperti karcis baru yang sah.

Praktik tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi membuat transaksi parkir tidak tercatat secara optimal dalam sistem penerimaan retribusi daerah dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fajar mengatakan, hasil operasi gabungan tersebut akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir di Kabupaten Sidoarjo. Dishub juga berencana melakukan uji petik dengan membandingkan potensi riil penerimaan parkir di lapangan dengan setoran yang selama ini diterima pemerintah daerah.

Uji petik tersebut dinilai penting untuk mengetahui kesesuaian antara kondisi dan aktivitas parkir yang sebenarnya dengan penerimaan retribusi yang tercatat. Jukir yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari pencabutan izin hingga proses hukum Tipiring.

Sorotan terhadap persoalan parkir juga datang dari anggota Komisi B DPRD Sidoarjo yang membidangi perekonomian, Supriyono. Ia menilai penggunaan karcis yang tidak sah dapat membuka celah lebar terjadinya penerimaan parkir yang tidak tercatat dalam kas daerah dan berpotensi menjadi kebocoran anggaran.

Supriyono mencontohkan kawasan Alun-Alun Sidoarjo yang memiliki sedikitnya enam titik penarikan retribusi parkir resmi yang sangat potensial. Berdasarkan perhitungan yang disampaikannya, setiap titik memiliki potensi setoran minimal sekitar Rp200 ribu per hari, bahkan bisa lebih pada akhir pekan. Dengan demikian, potensi setoran dari enam titik tersebut mencapai sekitar Rp1,2 juta per hari atau sekitar Rp36 juta per bulan hanya dari satu kawasan.

“Ini bukan hanya di Alun-Alun, titik-titik parkir yang lain juga perlu dicek secara menyeluruh di seluruh Sidoarjo,” ujar Supriyono. Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan dengan membandingkan kondisi riil di lapangan dengan realisasi penerimaan retribusi parkir yang masuk ke kas daerah.

Hal tersebut menjadi penting mengingat realisasi penerimaan retribusi parkir Kabupaten Sidoarjo masih menjadi perhatian karena belum mencapai target yang ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.

Supriyono juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan kritis ketika menerima karcis parkir dari jukir. Masyarakat diminta memperhatikan keabsahan karcis serta tarif yang dikenakan sesuai peraturan daerah.

“Masyarakat harus lebih teliti melihat karcis yang diberikan jukir. Jangan mau membayar kalau ditarik tarif parkir dengan karcis yang tidak sesuai atau mencurigakan. Periksa tanggalnya,” imbaunya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo Abdilah Nasih menegaskan, penertiban tidak seharusnya berhenti pada jukir yang berada di lapangan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu melihat persoalan tersebut secara lebih menyeluruh dan sistemik, termasuk pola kerja sama, pengelolaan titik parkir, mekanisme setoran, hingga pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan.

Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Dishub, dan aparat kepolisian diharapkan dapat memperbaiki tata kelola parkir di Kabupaten Sidoarjo secara permanen. Penataan tersebut tidak hanya berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut kepastian tarif, transparansi pembayaran, serta perlindungan masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

Operasi di kawasan Alun-Alun Sidoarjo menjadi bagian dari langkah awal penertiban terhadap praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah daerah diharapkan dapat melanjutkan evaluasi dan operasi serupa ke titik-titik parkir lainnya di Sidoarjo sehingga potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.