HeadlineJatimNasional

TNI AU Sulap Tol Paspro Jadi Runway Darurat Jet Tempur F-16 dan Super Tucano

×

TNI AU Sulap Tol Paspro Jadi Runway Darurat Jet Tempur F-16 dan Super Tucano

Sebarkan artikel ini
Jet tempur F-16 Fighting Falcon melakukan ujicoba pendaratan darurat di jalan tol Pasuruan - Probolinggo / Foto : Dok Istimewa

KaMedia – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) sukses menggelar uji coba pendaratan dan lepas landas pesawat tempur di ruas Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro), Jawa Timur, Kamis (22/10/2026). Skenario ini disiapkan sebagai manuver taktis memanfaatkan infrastruktur sipil saat pangkalan udara utama lumpuh.

​Empat pesawat militer diterjunkan langsung dalam uji coba di KM 834 hingga KM 837+500 Tol Paspro. Armada tersebut meliputi, 2 Jet Tempur F-16 Fighting Falcon dari Lanud Iswahjudi, Madiun dan 2 Pesawat EMB-314 Super Tucano dari Lanud Abdulrachman Saleh, Malang.

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohammad Tonny Harjono menegaskan, pengujian ini krusial untuk memastikan kesiapan operasional TNI AU dalam situasi darurat pertahanan negara.

​”Jika pangkalan udara atau bandara utama sudah tidak dapat digunakan untuk operasi penerbangan, infrastruktur daerah seperti jalan tol menjadi landasan alternatif yang sangat vital,” ujar Tonny di Probolinggo.

​Ruas Tol Paspro dipilih karena memiliki lebar jalan mencapai 24 meter yang ideal untuk pendaratan taktis. Aksi ini menjadi uji coba landasan tol kedua bagi TNI AU, setelah sebelumnya sukses menggelar simulasi serupa di Tol Terbanggi Besar, Lampung, pada Februari 2026.

Ke depan, TNI AU berencana memperluas pemetaan jalan tol yang berpotensi dijadikan emergency runway. Beberapa lokasi target berikutnya meliputi Tol Cibinong-Cilincing hingga rencana ruas jalan tol di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Untuk mewujudkannya, TNI AU terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Pekerjaan Umum agar spesifikasi standar pendaratan pesawat dapat diakomodasi dalam pembangunan jalan tol tertentu.

​Meski demikian, Tonny memandaskan bahwa penggunaan jalan tol untuk operasi udara bersifat darurat. Fungsi utama jalan tol sebagai urat nadi transportasi publik dan keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama.