EkonomiHeadlinePemerintahanSidoarjo

Tindak Tegas Jukir Penunggak Setoran Rp900 Juta, Pemkab Sidoarjo Siapkan Sanksi Pemutusan Kerja Hingga Digitalisasi Parkir 2027

×

Tindak Tegas Jukir Penunggak Setoran Rp900 Juta, Pemkab Sidoarjo Siapkan Sanksi Pemutusan Kerja Hingga Digitalisasi Parkir 2027

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki / Foto : Fifin Jun.

KaMedia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengambil langkah tegas dalam menertibkan tata kelola retribusi parkir daerah. Menanggapi adanya catatan tunggakan setoran juru parkir (jukir) yang mencapai angka Rp900 juta, Pemkab Sidoarjo menggelar Apel Juru Parkir perdana di Halaman Parkir Timur GOR Sidoarjo, Jumat (16/10).

​Langkah ini menjadi peringatan keras sekaligus momentum penegakan komitmen pembagian hasil retribusi sebesar 60 persen untuk Pemerintah Daerah dan 40 persen untuk juru parkir, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati.

Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa skema 60-40 diterbitkan untuk menyejahterakan jukir sekaligus mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia menyayangkan masih adanya oknum jukir yang lalai dalam memenuhi kewajibannya.

​”Apel ini baru pertama kali kita gelar untuk mengingatkan kembali: komitmen 60-40 ini wajib dipatuhi! Jangan sampai SE sudah keluar, tetapi masih ada yang tidak memperhatikan. Laporan masuk sudah banyak jukir yang menunggak,” ujar Subandi dengan nada tegas.

​Pemkab Sidoarjo tidak akan tinggal diam. Jukir yang terbukti menunggak setoran akan diberikan surat peringatan (SP) bertahap hingga tiga kali dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan. Jika tetap membandel, Pemkab akan mengambil tindakan paling ekstrem: pemutusan kerja sama secara sepihak.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, membeberkan bahwa potensi parkir di 475 titik resmi sebenarnya telah dihitung secara terukur berdasarkan kajian akademisi. Meski 80 persen jukir tercatat patuh, akumulasi tunggakan dari oknum jukir nakal hingga Oktober 2026 ini mencapai angka yang cukup fantastis, yakni sekitar Rp900 juta.

​Budi menekankan bahwa sanksi tegas berupa pemutusan skema kerja sama tidak akan menghapuskan kewajiban pembayaran utang.

​”Pemutusan kerja sama tidak menggugurkan kewajiban. Sesuai Perda, piutang tersebut tetap wajib dilunasi,” tegas Budi.

​Meski dibayang-bayangi masalah tunggakan, pihak Dishub optimistis target PAD sektor parkir tahun 2026 sebesar Rp4 miliar dapat tercapai seiring dengan penagihan piutang berjalan.

Guna menutup celah kebocoran penerimaan daerah secara permanen, Pemkab Sidoarjo menyiapkan transformasi digital berskala penuh. Mulai tahun 2027, seluruh titik parkir resmi di Sidoarjo wajib menerapkan pembayaran digital menggunakan QRIS dan karcis elektronik (e-karcis).

​Sistem pembayaran ini akan terhubung langsung dengan dashboard pemantauan real-time serta dipadu dengan pemasangan jaringan CCTV di titik-titik rawan.