KaMedia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (19/10/2026). Langkah ini menjadi payung hukum baru untuk memperkuat pengelolaan limbah rumah tangga sekaligus melindungi lingkungan Kota Pahlawan dari risiko pencemaran yang kian meningkat.
Persetujuan bersama ini diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai. Seluruh anggota dewan yang hadir secara bulat menyatakan setuju setelah mendengarkan laporan akhir dari Panitia Khusus (Pansus).
Juru Bicara Pansus, Bagas Iman Waluyo, menegaskan bahwa pesatnya aktivitas masyarakat Surabaya berdampak langsung pada lonjakan volume limbah rumah tangga. Jika tidak dikelola secara terstruktur, kondisi ini berpotensi merusak kualitas sumber daya air dan mengancam kesehatan warga.
”Pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan wajib pelayanan dasar di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Karena itu, perda ini hadir untuk mewujudkan sistem pengelolaan yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan,” ujar Bagas.
Bagas menambahkan, penyusunan Perda ini telah melalui pembahasan komprehensif bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Bappedalitbang, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup, hingga PDAM serta melibatkan jajaran akademisi dan pakar. Selanjutnya, dokumen Perda akan melewati tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
Meski regulasi telah disahkan, Pansus mengingatkan bahwa tantangan terbesarnya berada pada aspek eksekusi di lapangan. Keberadaan Perda harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur, koordinasi antarlembaga, dan kualitas pelayanan yang konsisten.
Satu suara dengan DPRD, Pemerintah Kota Surabaya menyampaikan apresiasi atas tuntasnya pembahasan Perda ini. Mewakili Wali Kota Surabaya, Sekretaris Daerah Lilik Arijanto menilai berbagai masukan kritis dari Pansus sangat berharga untuk memastikan regulasi ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
”Masukan dari Pansus bertujuan menyempurnakan kebijakan daerah, sehingga saat diterapkan nanti dapat berjalan efektif, berdaya guna, dan berhasil guna,” kata Lilik.
Dengan resminya regulasi ini, Pemkot Surabaya kini bersiap memperkuat tata kelola limbah rumah tangga secara terintegrasi demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan warga Surabaya di masa depan.











