KaMedia – Badan Narkotika Nasional (BNN) melontarkan peringatan keras: vape bukan sekadar tren gaya hidup, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika. Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, secara tegas mengusulkan pelarangan total rokok elektrik dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika.
Usulan ini didasari temuan serius. Dari 341 sampel cairan vape yang diuji di laboratorium BNN, sejumlah di antaranya terindikasi mengandung zat berbahaya, termasuk yang mengarah pada obat terlarang. Fakta ini memperkuat kekhawatiran bahwa vape telah disusupi sebagai medium baru konsumsi narkotika.
“Ini bukan persoalan sepele. Kami menemukan kandungan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan,” tegas Suyudi.
BNN menilai situasi ini mendesak untuk ditangani secara tegas. Maraknya penggunaan vape, khususnya di kalangan anak muda, dinilai memperbesar risiko penyebaran dan penyalahgunaan zat berbahaya secara masif. Tanpa regulasi ketat, vape bisa menjadi ancaman laten yang sulit dikendalikan.
Karena itu, BNN mendorong pemerintah dan DPR untuk tidak ragu memasukkan aturan pelarangan dalam revisi RUU. Langkah ini dianggap penting untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Suyudi juga menegaskan bahwa pelarangan vape bukan langkah berlebihan. Sejumlah negara di kawasan ASEAN telah lebih dulu mengambil sikap tegas dengan melarang rokok elektrik demi melindungi masyarakat dari bahaya serupa.
“Indonesia tidak boleh menunggu sampai dampaknya semakin luas. Pencegahan harus dilakukan sekarang,” ujarnya.
Dengan dorongan pelarangan ini, pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika dipastikan akan memanas. Perbedaan pandangan mungkin muncul, namun BNN menegaskan satu hal: ancaman narkotika tidak bisa ditawar, dan langkah tegas adalah keharusan.







