KaMedia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan sikap tegas tanpa kompromi untuk menata wajah kota dan mengurai kemacetan kronis di jalur utama. Mengerahkan sekitar 600 personel gabungan dan dua unit alat berat, tim penertiban merobohkan 67 bangunan liar (bangli) di sepanjang koridor Frontage Road yang melintasi Kecamatan Waru, Gedangan, hingga Buduran, Selasa (21/10/2026).
Langkah drastis ini diambil guna mengembalikan fungsi utama jalan, menekan angka kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas, serta merealisasikan kawasan perkotaan yang asri dan estetis.
Operasi penertiban ini melibatkan sinergi lintas instansi, mencakup jajaran TNI (Kodim, Garnisun, Pomad), Polresta Sidoarjo, PT KAI, PLN, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.
Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Setda Sidoarjo, Ainun Amalia, menegaskan bahwa eksekusi lapangan ini merupakan tindakan final setelah melalui seluruh tenggat waktu sosialisasi dan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3.
”Hari ini sudah tidak ada lagi tawar-menawar atau negosiasi. Ini adalah finalisasi eksekusi. Tahapan sosialisasi dan peringatan sudah selesai, pilihannya membongkar sendiri atau dibongkar petugas,” tegas Ainun.
Fokus utama petugas di lapangan adalah merobohkan seluruh struktur ilegal, yang disusul pembersihan serta pengangkutan puing material secara intensif oleh dinas terkait.
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, mengungkapkan bahwa keberadaan puluhan bangli dan aktivitas ilegal di bahu jalan telah merampas hak pengguna jalan umum dan kerap memicu kemacetan parah serta membahayakan keselamatan.
”Tujuan penertiban ini agar jalur frontage yang dibangun Pemkab Sidoarjo bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Keberadaan bangli dan parkir liar di badan jalan sangat mengganggu kelancaran, memicu kecelakaan, dan membuat banyak pengendara nekat melawan arus,” jelas Yany.
Terkait pemilik lahan bersertifikat (SHM) di sepanjang jalur tersebut, Pemkab memastikan tidak menyentuh area privat. Namun, Pemkab melarang keras penggunaan area depan lahan SHM untuk usaha atau jualan yang memakan bahu jalan.
“Jika tetap ada yang nekat berjualan hingga memakan separuh jalan, petugas Satpol PP akan menegur dan menindak tegas demi keadilan bersama,” tambah Ainun.
Tindakan tegas Pemkab Sidoarjo mendapat dukungan mutlak dari pihak legislatif. Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, menegaskan bahwa dewan berada di barisan yang sama untuk menata Sidoarjo menjadi lebih baik. Bahkan, DPRD menyatakan menolak aduan yang bertujuan membela keberadaan bangunan liar.
”Kami DPRD Kabupaten Sidoarjo mendukung penuh penertiban ini demi Sidoarjo yang lebih baik dan tertata. Jika ada masyarakat yang mengadu atau meminta perlindungan terkait bangli ini, kami tidak akan menerima pengaduan tersebut,” ujar Warih, seraya mengingatkan petugas lapangan untuk tetap mengedepankan pendekatan yang humanis
Pasca-pembersihan, Pemkab Sidoarjo tidak sekadar mengosongkan lahan, tetapi langsung menyiapkan rencana penataan dan penghijauan di sepanjang koridor Waru–Buduran.
Dengan bersihnya jalur frontage road ini, arus lalu lintas penghubung vital antara Surabaya dan Sidoarjo diproyeksikan akan semakin lancar, aman, dan memberikan kenyamanan visual bagi seluruh pengendara.











