KaMedia – Kabupaten Sidoarjo berada dalam cengkeraman krisis perlindungan perempuan dan anak. Data terbaru UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas P3AKB Sidoarjo mencatat rekor kelam: sebanyak 314 korban jatuh hanya dalam periode Januari hingga September 2026. Angka ini secara drastis menghancurkan rekor tahunan sebelumnya dan menegaskan bahwa Sidoarjo makin tidak aman bagi kelompok rentan.
Lonjakan ini menandai kegagalan sistemik dalam menekan angka kejahatan domestik dan seksual. Sebagai pembanding, total kasus sepanjang tahun hanya berada di angka 180 (2022), 220 (2023), 212 (2024), dan 239 (2025). Belum juga genap setahun, angka di tahun 2026 sudah melonjak jauh melampaui statistik tahun-tahun sebelumnya.
Rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru berubah menjadi area paling berbahaya. Kekerasan Dalam Rumah Tangga mendominasi dengan 86 kasus hingga September 2026, meroket dari 64 kasus pada 2025. Kasus pencabulan anak melambung hampir 50 persen menjadi 60 kasus (dibandingkan 42 kasus pada 2025). Ditambah 28 kasus pelecehan seksual, anak-anak Sidoarjo menghadapi ancaman kekerasan seksual yang kian masif.
Kasus Pemenuhan Hak Anak meningkat bertahap hingga menyentuh 47 kasus. Fenomena mengkhawatirkan juga muncul lewat 15 kasus anak terpapar radikalisme, di samping Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) sebanyak 11 kasus, Kekerasan Terhadap Anak (KTA) 19 kasus, serta kasus bullying dan penganiayaan.
Di tengah ledakan angka kekerasan ini, respons birokrasi dinilai belum menunjukkan terobosan berarti. Kepala Dinas P3AKB Sidoarjo, Heny Kristianty, menegaskan pihak pemerintah hanya akan bertindak sesuai fungsi standar.
”Pemerintah akan menjalankan tugas sesuai fungsinya, salah satunya akan melakukan pendampingan dan membuka ruang pengaduan serta pendampingan hukum secara gratis,” ujar Heny (8/10).
Ia juga melemparkan tumpuan pencegahan kembali ke masyarakat. “Peran orang tua dan lingkungan memberi andil untuk mengawasi perilaku anak dan menciptakan suasana aman kepada anak,” lanjutnya.
Pernyataan normatif ini memicu pertanyaan kritis, sejauh mana efektivitas program pencegahan daerah jika angkanya terus memecahkan rekor saban tahun? Publik menuntut aksi nyata yang lebih agresif, bukan sekadar ruang pengaduan pasif dan retorika penanganan ketika korban sudah berjatuhan











